02 Jun 2012 at 6:49am
Jakarta – Yusril Ihza Mahendra
mempertanyakan kredibilitas Indonesia Corruption Watch (ICW) yang
berencana menggugat praperadilan SP3 kasus Sisminbakum oleh Kejaksaan
Agung.
Yusril mengatakan sebagai perkumpulan,
ICW harus membuktikan apakah badan hukum mereka legal atau ilegal.
Menurut informasi yang dihimpun Yusril, ICW tidak terdaftar di
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri
(Kemendagri) sebagai organisasi atau perkumpulan.
Oleh karena itu, Jurhum Lantong, Juru
Bicara Yusril mengatakan, bila ICW melakukan pra peradilan terhadap SP3
kasus Sisminbakum, Yusril tidak akan tinggal diam.
“Bila ICW akan melakukan pra peradilan,
kami tidak akan tinggal diam. Kami akan membuka ke publik, ICW sebagai
perkumpulan yang selama ini terus-menerus menyudutkan dan mencemarkan
nama baik Yusril. Mereka sendiri belum pernah mengklarifikasi
perkumpulan mereka itu dapat dipertanggung jawabkan dan memiliki legal
standing,” ujarnya, Jumat (1/6/ 2012).
Jurhum menilai lembaga anti korupsi
tersebut telah bertahun-tahun mencemarkan nama baik Yusril. ICW
menurutnya, tidak pernah objektif dalam melihat persoalan.
“Saya melihat langkah yang akan
dilakukan oleh ICW tersebut ujung-ujungnya berbalik mempermalukan ICW
sendiri. Kami pun tidak akan tinggal diam. Karena jelas telah dirugikan
dengan sikap-sikap ICW yang tidak objektif,” ujarnya.''
0 komentar:
Posting Komentar