Rabu, 06 Juni 2012

PKB SETUJU GUBERNUR DIPILIH DI DPRD

Bupati dan walikota tetap dipilih langsung dalam pemilukada
INDEKS POLITICA NEWS: Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyetujui usulan pemerintah  supaya gubernur kembali dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seperti pada masa Orde Baru. Bahkan PKB juga setuju wakil gubernur dipilih satu paket lewat DPRD provinsi.
"Kalau Gubernur boleh saja dipilih oleh DPRD. Wakilnya juga dipilih satu paket dengan gubernurnya," kata Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar di Jakarta, Selasa (5/6).
Ia menanggapi usulan pemerintah dalam RUU Pemilihan Umum Kepala Daerah (pemilukada) yang akan dibahas Komisi II DPR bersama pemerintah, pekan ini. Dalam usulan itu, pemerintah meminta agar gubernur dipilih DPRD. Sementara wakil gubernur (wagub) dipilih gubernur terpilih.
Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar wakil bupati (wabup) dan  wakil walikota tidak dipilih satu paket dengan bupati/walikota. Wakil bupati dan wakil walikota dipilih oleh bupati/walikota. Namun bupati/walikota tidak dipilih DPRD seperti pada gubenur tetapi dipilih lewat pemilukada langsung. Untuk jabatan Wagub, ditetapkan dari pejabat senior di daerahnya yakni minimal pegawai negeri sipil (PNS) golongan 4C. Sementara untuk wabup atau wakil walikota, harus pejabat senior di daerahnya yaitu minimal PNS golongan 4B.
Marwan mengemukakan wakil bupati dan wakil walikota tidak bisa dipilih oleh bupati atau walikota terpilih. Wakil bupati dan wakil walikota dipilih satu paket dengan bupati dan walikota lewat pemilukada langsung.
"Gubernur tidak usah dipilih langsung karena biaya politik lebih mahal. Sementara bupati dan wakil bupati maupun walikota atau wakil walikota dipilih rakyat saja karena lebih dekat dan langsung berhubungan dengan rakyat," ujar anggota Komisi VI DPR ini.
Ia menegaskan PKB setuju gubernur dipilih DPRD karena gubernur adalah perwakilan pemerintah pusat di daerah. Gubernur lebih bertugas sebagai koordinator atas bupati-bupati dan walikota.
"Gubernur menjadi semacam 'menteri koordinator' ke bupati-bupati. Gubernur anggaplah sebagai perpanjangan tangan pusat ke daerah," pungkas Marwan.''(din/jar)

0 komentar:

Posting Komentar